- Pengertian Umum
Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi
tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,
pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang
digunakan dalam komunikasi kedinasan. sedangkan Naskah
Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat
dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan.
- Tujuan
Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan:
a. Menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang
berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan
pembangunan.
b. Mencapai
keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas antar instansi pemerintah
c. Mewujudkan
tata kearsipan yang semakin berdaya guna dan berhasil guna.
- Maksud
Pedoman Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai acuan dalam
pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan BPKP, sehingga lebih berdaya guna
dan berhasil guna, seragam, serta terpadu dengan instansi pemerintah lainnya
.
Asas yang harus diperhatikan dalam
penyusunan naskah dinas adalah sebagai berikut:
1. Asas Efektif dan Efisien
Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara
efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,
spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik,
benar, dan lugas.
2. Asas Pembakuan
Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan
bentuk yang telah dibakukan.
3. Asas Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat
dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan,
dan keabsahan.
4. Asas Keterkaitan
Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan
kegiatan administrasi umum.
5. Asas Kecepatan dan Ketepatan
Untuk mendukung
kelancaran tugas dan fungsi unit organisasi, tata naskah dinas harus
dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat
dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, serta kecepatan penyampaian
dan distribusi.
6. Asas Keamanan
Tata naskah dinas harus aman
secara fisik dan substansi mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian
kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.
- Daftar Istilah
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Pedoman Tata Naskah Dinas adalah sebagai berikut:
1. Administrasi Umum adalah rangkaian
kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas (tata persuratan, naskah
dinas arahan, naskah dinas khusus, naskah dinas elektronik, laporan, dan
formulir), penamaan lembaga, singkatan
dan akronim, kearsipan, dan tata ruang perkantoran.
2. Arsip adalah naskah yang dibuat dan
diterima dalam bentuk dan corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dan digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan suatu organisasi.
3. Arsip Aktif adalah arsip dinamis yang
secara langsung dan terus-menerus diperlukan dan dipergunakan dalam
penyelenggaraaan administrasi.
4. Arsip Dinamis adalah arsip yang
senantiasa berubah nilai arti menurut fungsinya serta digunakan secara langsung
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan administrasi
instansi/administrasi negara.
5. Arsip Duplikasi adalah arsip yang
bentuk maupun isinya sama dengan aslinya, dan berfungsi hanya sebagai pengganti
yang asli.
6. Arsip In-Aktif adalah arsip dinamis
yang frekuensi penggunaannya sudah menurun.
7. Arsip Statis adalah arsip yang tidak
dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan pada umumnya dan penyelenggaraan administrasi negara sehari-hari,
serta sudah mencapai taraf nilai abadi karena sudah memiliki nilai guna
sekunder/pertanggungjawaban nasional.
8. Batang Tubuh/Isi Surat adalah bagian
surat yang isinya antara lain memuat latar belakang, maksud/tujuan surat,
uraian inti surat, dan penutup.
9. Bentuk Mikro adalah naskah dinas yang
berbentuk benda elektronik yang mampu menyampaikan dan menyimpan informasi
dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat dan dalam bentuk yang ringkas.
10. Berhalangan Sementara adalah
berhalangan karena jabatan tidak terisi dan menimbulkan kekosongan jabatan
bersangkutan yang tidak melebihi enam bulan.
11. Berhalangan Tetap adalah berhalangan
karena jabatan tidak terisi dan menimbulkan kekosongan jabatan bersangkutan
yang melebihi enam bulan.
12. Berita Acara adalah naskah mengenai
sesuatu peristiwa resmi dan kedinasan yang dialami, dilakukan atau disaksikan
oleh pihak yang bersangkutan, disusun secara teratur, yang dimaksudkan sebagai
bukti tertulis bilamana diperlukan sewaktu-waktu.
13. Berkas adalah naskah/himpunan naskah
yang saling berhubungan dan merupakan suatu unit yang berisi informasi
spesifik.
14. Catatan adalah lembaran yang berisi
tulisan tentang keterangan-keterangan penting yang terjadi setiap saat dalam
bentuk yang praktis dan berguna sebagai bahan penyusunan/pembuatan laporan,
perencanaan, risalah, atau perintah.
15. Eksternal adalah instansi atau
unit organisasi yang secara hukum berada di luar lingkup manajemen
16. Faksimile adalah suatu surat/berita
yang dikirim melalui alat elekronik tertentu yang diterima dalam bentuk reproduksi
sesuai dengan aslinya pada saat/waktu itu juga.
17. Format adalah susunan dan bentuk naskah
yang menggambarkan bentuk redaksional, termasuk tata letak dan penggunaan
lambang, logo, dan cap dinas.
18. Formulir adalah jenis surat yang
memiliki desain khusus yang memuat data kedinasan untuk tujuan tertentu.
19. Indeks adalah suatu cara pemberian
tanda pada suatu arsip yang akan dijadikan petunjuk atau pengenal untuk
memudahkan mengetahui dalam susunan mana dokumen tersebut harus dimasukkan
dalam file dan selanjutnya untuk
memudahkan pula mengetahui dalam file
mana arsip tersebut dapat ditemukan bila diperlukan.
20. Instruksi adalah naskah dinas yang
berisikan perintah yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan suatu
kebijaksanaan/ketetapan, baik bersumber pada peraturan yang lebih tinggi maupun
berdasarkan pada suatu kebijaksanaan pimpinan.
21. Internal adalah unit organisasi
yang secara hukum berada dalam lingkup manajemen.
22. Jadwal Retensi Arsip adalah daftar
pedoman jangka waktu penyimpanan arsip,
yang meliputi jenis arsip, retensi, dan keterangan.
23. Kaki Surat adalah bagian surat yang
isinya antara lain nama jabatan penanda tangan surat, tanda tangan, NIP, cap
dinas, dan tembusan.
24. Kepala Surat/Kop Surat adalah bagian
surat yang berisi logo instansi, nama organisasi/unit organisasi, alamat, nomor
telepon, kotak pos (jika ada), faksimile (jika ada), dan informasi identitas
lain jika ada dan diperlukan.
27. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
adalah hak dan kewajiban seseorang pejabat untuk menandatangani naskah sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya.
28. Kewenangan Penandatanganan Surat adalah
kewenangan seseorang pejabat untuk menandatangani surat sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
29. Kode Klasifikasi Naskah adalah tanda
pengenal isi informasi dalam naskah berdasarkan sistem tata berkas instansi
yang bersangkutan.
30. Komunikasi Intern adalah tata hubungan
dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja dalam
organisasi baik secara vertikal maupun horizontal.
31. Komunikasi Ekstern adalah tata hubungan
penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh instansi dengan pihak lain
di luar lingkungan instansi yang bersangkutan.
32. Laporan adalah uraian tertulis tentang
masalah/peristiwa yang telah terjadi sebagai hasil penelaahan/penilaian pejabat
dalam melakukan tugasnya.
33. Lembar Disposisi adalah secarik kertas
yang dilekatkan pada surat masuk dan berisi disposisi dari atasan tentang
petunjuk-petunjuk bagaimana surat itu harus ditangani dan kepada siapa surat
itu harus diteruskan.
34. Logo adalah gambar/huruf sebagai
indentitas instansi pemerintah pusat dan daerah.
35. Memo adalah surat antar pejabat, baik
yang bersifat pribadi maupun yang menyangkut kedinasan, bentuknya lebih bebas
dari nota dinas dan dimaksudkan untuk mengingatkan suatu masalah.
36. Memorandum Serah Terima Jabatan adalah
laporan kegiatan tugas pokok dan fungsi yang dibuat oleh pejabat struktural
yang melakukan serah terima jabatan kepada pejabat pengganti.
37. Memorandum
of Understanding (MoU) adalah suatu kontrak pendahuluan untuk menjadi
acuan bagi proses negosiasi kontrak yang sebenarnya.
38. Naskah Dinas adalah semua informasi
tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan.
39. Naskah Dinas Khusus adalah informasi
tertulis sebagai alat komunikasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
untuk kepentingan khusus, dengan format dan keabsahan yang diatur secara
khusus.
40. Naskah Serah Terima adalah berita acara mengenai penyerahan dan
penerimaan sesuatu hak/penguasaan/ pertanggungjawaban, yang dimaksudkan sebagai
bukti berpindahnya sesuatu keadaan/peristiwa hukum.
41. Naskah Serah Terima Jabatan adalah
berita acara mengenai penyerahan dan penerimaan sesuatu
hak/penguasaan/pertanggungjawaban, yang dimaksudkan sebagai bukti berpindahnya
sesuatu keadaan/peristiwa hukum.
42. Nota Dinas adalah tulisan/catatan dari
seorang pejabat yang isinya mengingatkan, mengusulkan atau menyarankan sesuatu
hal mengenai masalah kedinasan kepada pejabat/pegawai lainnya.
43. Pemberitahuan adalah surat yang isinya
mengenai masalah khusus yang ditujukan kepada alamat tertentu dengan maksud
agar si penerima memberikan perhatian
khusus terhadap masalah tersebut.
44. Pembuka Surat adalah bagian surat yang
isinya tanggal surat, nomor surat, sifat surat, lampiran surat, hal surat, dan
alamat surat.
45. Pemusnahan Arsip adalah penghancuran
secara fisik arsip yang sudah tidak bernilai guna lagi dengan cara tertentu
sedemikian rupa sehingga tidak dapat dikenali, baik bentuk maupun isi/informasi
yang termuat dalam arsip tersebut.
46. Pencatatan Surat adalah kegiatan
pendaftaran surat-surat yang harus dikelola, sejak penerimaan sampai
penyerahannya kepada pihak yang berkepentingan, serta pencatatan oleh pihak
penerima terakhir.
47. Pengumuman adalah suatu pemberitahuan
yang ditujukan kepada umum atau suatu golongan/kelompok yang sifatnya beraneka
ragam, dan isinya bersifat pemberitahuan, penjelasan, pernyataan atau petunjuk
lebih lanjut mengenai cara pelaksanaan sesuatu hal.
48. Pengurusan Surat adalah segala kegiatan
yang harus dilakukan dalam rangka pengelolaan surat-surat kedinasan, yang
terdiri atas surat masuk dan surat keluar, baik dalam lingkup intern maupun
ekstern instansi.
49. Penyerahan Surat adalah kegiatan
penyampaian surat-surat yang dilakukan oleh petugas unit kerja persuratan
kepada pihak yang berhak menerimanya atau petugas yang telah ditetapkan,
seperti sekretaris dari pejabat unit kerja/ organisasi yang
berkepentingan.
50. Penyortiran Surat adalah kegiatan
pemilahan surat menurut pihak atau unit kerja/organisasi yang berhak untuk
menerimanya.
51. Penyusutan Arsip adalah kegiatan
penyortiran, pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan
terkait, penyerahan arsip yang nilai gunanya permanen kepada ANRI, dan
pemusnahan arsip yang telah habis nilai gunanya.
52. Perjanjian adalah naskah persetujuan
mengenai harta kekayaan yang memuat bahwa pihak yang satu berhak atas sesuatu,
dan pihak yang lain berkewajiban melakukan sesuatu prestasi, oleh sebab itu
diberi akibat hukum agar dapat dipaksakan oleh pengadilan.
53. Produk Hukum adalah jenis naskah
berbentuk peraturan perundang-undangan yang isinya bersifat mengatur atau
menetapkan, yang mengikat, dan wajib dilaksanakan.
54. Produk Teknologi Maju adalah jenis
naskah/surat hasil teknologi maju sebagai media informasi yang dipergunakan
dalam tata naskah dinas.
55. Rahasia adalah sifat surat yang
informasinya membutuhkan pengamanan tinggi. Tingkat pengamanan informasi erat
hubungannya dengan keamanan kedinasan dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang
ditunjuk.
56. Risalah adalah laporan mengenai
jalannya sesuatu pertemuan yang disusun secara teratur dan
dipertanggungjawabkan oleh si pembuat, dan atau peserta pertemuan itu sendiri
sehingga mengikat sebagai dokumen resmi dari kejadian /peristiwa yang disebut
di dalamnya.
57. Sangat Rahasia adalah sifat surat yang
informasinya membutuhkan tingkat pengamanan yang tertinggi. Tingkat pengamanan
informasi surat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara serta
hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berhak menerima.
58. Sekretaris Unit Kerja adalah petugas
yang ditunjuk sebagai sekretaris pimpinan pada setiap unit kerja, mencakup
Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Kepala , Sekretaris Sekretariat Utama,
Sekretaris Deputi, Sekretaris Direktur, Sekretaris Kepala Biro, Sekretaris
Kepala Pusat, Sekretaris Inspektur, Sekretaris Kepala Perwakilan, dan
Sekretaris Kepala Bidang/Bagian.
59. Surat adalah setiap tulisan yang
berisikan pernyataan dari penulisnya, yang bertujuan menyampaikan informasi
kepada pihak lain.
60. Surat Biasa adalah surat yang sifatnya
tidak memerlukan pengamanan khusus.
61. Surat Dinas adalah segala tulisan dinas
menurut persyaratan tertentu, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada
instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pokok dalam
bidangnya masing-masing.
62. Surat Edaran adalah surat yang
ditujukan secara terbatas kepada pejabat/pegawai tertentu, yang berisi tata
cara pelaksanaan lebih lanjut atas kebijakan pokok peraturan tertentu.
63. Surat Elektronik adalah surat berita
yang penyusunan dan pengirimannya dilakukan secara langsung melalui media
elektronik, baik yang dimiliki sendiri, kantor pos, atau perusahaan penyedia
jasa lain (provider).
64. Surat lzin adalah surat yang diberikan
kepada seseorang untuk memperoleh sesuatu hak/kemudahan/dispensasi yang bukan
menjadi milik/kewenangan/kompetensinya dan sifatnya hanya untuk keperluan dalam
batas waktu tertentu. Surat izin
memberikan hak/kewenangan atau membebaskan yang bersangkutan dari suatu
persyaratan sehingga menjadi tidak berlaku bagi yang bersangkutan.
65. Surat Keluar adalah surat dari unit
kerja yang ditujukan kepada unit kerja lain, baik dalam lingkup intern maupun ekstern
66. Surat Keterangan adalah surat
pernyataan dari pejabat yang bersangkutan tentang sesuatu atau kebenaran
sesuatu, dengan tujuan tertentu agar pemegang Surat Keterangan dapat memperoleh
kelancaran dan kemudahan dalam melaksanakan kegiatan.
67. Surat Keterangan Perjalanan adalah
surat keterangan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, atas permintaan
pegawai, isinya menerangkan maksud perjalanan yang dilakukan oleh pegawai yang
bersangkutan. Surat keterangan perjalanan tidak berakibat membebani anggaran
belanja negara.
68. Surat Kuasa adalah surat pernyataan
pelimpahan wewenang dari pimpinan/pejabat yang mempunyai hak dan wewenang atas
sesuatu kepada pejabat/pegawai atau orang lain guna bertindak untuk dan atas
namanya dengan hak dan wewenang tersebut.
69. Surat Masuk adalah surat yang diterima
dari unit kerja lain, baik lingkup intern maupun ekstern
70. Surat Pengantar adalah surat yang
menyertai pengiriman suatu naskah/dokumen sebagai sopan santun administrasi,
yang berisikan uraian singkat mengenai hal-hal pokok yang dilaporkan/ dikirim.
71. Surat Pengukuhan Perintah Lisan adalah
surat yang berisi pengukuhan atas perintah lisan yang diberikan oleh
pimpinan/pejabat atasan yang dianggap penting.
72. Surat Peringatan adalah surat yang
sifatnya mengingatkan bahwa telah terjadi kealpaan/kelalaian/kekeliruan atau
sesuatu hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan maksud agar
segera diperbaiki/dipulihkan kembali sebagaimana mestinya.
73. Surat Perintah adalah surat yang berisi
pernyataan kehendak pimpinan /pejabat atasan kepada bawahannya secara tegas dan
tertulis untuk melakukan tugas tertentu.
74. Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah
surat yang memuat perintah melakukan perjalanan dinas, yang ditujukan kepada
seseorang pejabat/pegawai untuk melakukan tugas tertentu. Surat perintah
perjalanan dinas berakibat membebani anggaran belanja negara.
75. Surat Tugas adalah surat yang berisi
pernyataan bahwa pimpinan/pejabat atasan yang berwenang memberikan tugas kepada
pejabat/pegawai bawahannya untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan tertentu.
76. Surat Undangan adalah surat yang memuat
informasi akan adanya suatu kegiatan, seperti upacara atau pertemuan, dengan
harapan kehadiran dari penerima undangan.
77. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan
informasi tertulis (naskah) yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan,
pengamanan, pengabsahan, disitribusi, dan penyimpanan, serta media yang
digunakan dalam komunikasi kedinasan.
78. Telegram atau Surat Kawat adalah
tulisan yang memuat berita penting yang harus segera disampaikan dalam waktu
singkat, disusun dengan gaya tersendiri, dikirim dengan telegrap melalui
perusahaan telekomunikasi atau penyedia
jasa lain.
79. Teleks adalah tulisan berita penting
yang harus segera disampaikan kepada si alamat, dikirimkan melalui pesawat
teleks, baik yang dikuasai BPKP maupun perantaraan transmitter milik instansi lain.
80. Terbatas/Konfidensial adalah sifat
surat yang informasinya membutuhkan pengamanan tinggi. Tingkat pengamanan
informasi erat hubungannya dengan tugas khusus kedinasan dan hanya boleh
diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk.
81. Tunjuk Silang/Guide/Cross Refference
adalah suatu cara untuk mempertemukan beberapa keterangan yang berbeda, tetapi
kesemuanya mengenai satu hal yang sama.
82. Ukuran Kertas adalah ukuran kertas yang
digunakan,
terdiri atas : A3 (297x420 mm), A4 (210x297 mm), C4 (229x324 mm),
C5 (162x229 mm), dan F4 (216x330 mm).
83. Unit Kerja adalah unit organisasi
eselon I dan II
84. Unit Kerja Persuratan adalah unit kerja
yang fungsinya mengelola dan mengurus persuratan di
85. Unit Pengolah adalah satuan kerja yang
kegiatan pokoknya menerima, memproses, menganalisis, dan menyelesaikan, serta
menyimpan arsip aktif yang masih merupakan berkas kerja.
86. Verbal adalah lembaran konsep yang
dianggap sumber pertama dan asli dari sesuatu surat/laporan atau
keputusankeputusan pejabat yang bersifat naskah dengan memuat coretan/perubahan
atau penyempurnaan dari aslinya.
Naskah Dinas Penugasan
a) Instruksi
1) Pengertian
Instruksi adalah petunjuk atau arahan yang diterbitkan
Menteri atau pejabat Eselon I kepada seseorang dan/atau beberapa orang pejabat
dalam melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum.
2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan
dan menandatangani instruksi adalah Menteri Pekerjaan Umum atau pejabat Eselon
I yang menerima pendelegasian wewenang.
3) Susunan
a) Kepala
Bagian Kepala Instruksi terdiri dari:
(1) kop
naskah dinas yang berisi gambar lambang negara dan tulisan nama jabatan
ditulis
dengan huruf kapital secara simetris;
(2) kata Instruksi dan nama jabatan pejabat yang menetapkan, ditulis dengan
huruf kapital secara simetris;
(3) nomor Instruksi, ditulis dengan huruf
kapital secara simetris;
(4) kata tentang, ditulis dengan huruf kapital
secara simetris;
(5) judul Instruksi, ditulis dengan huruf
kapital secara simetris;
(6) nama jabatan pejabat yang menetapkan
Instruksi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris, dan diakhiri dengan
tanda baca koma.
b) Konsiderans
Bagian Konsiderans Instruksi terdiri dari:
(1) kata
Menimbang, memuat latar belakang
penetapan
Instruksi;
(2) kata
Mengingat, memuat dasar hukum sebagai
landasan penetapan Instruksi.
c) Batang Tubuh
Bagian
batang tubuh Instruksi memuat substansi Instruksi.
d) Kaki
Bagian kaki Instruksi terdiri dari
(1) tempat
(kota sesuai dengan alamat instansi) dan tanggal penetapan Instruksi;
(2) nama
jabatan pejabat yang menetapkan Instruksi, diakhiri dengan tanda koma;
(3) tanda
tangan pejabat yang menetapkan Instruksi;
(4) nama
lengkap pejabat yang menandatangani Instruksi, tanpa mencantumkan gelar kecuali
Pejabat Eselon I;
(5) NIP
(nomor induk pegawai) kecuali Menteri Pekerjaan Umum.
4) Distribusi dan Tembusan
Instruksi yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang
berkepentingan.
5) Hal Yang Perlu Diperhatikan
a) Instruksi
merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehingga Instruksi harus merujuk pada
suatu peraturan perundangundangan
b) Surat
Perintah/Surat Tugas
a. Pengertian
Surat Perintah/Surat Tugas
adalah perintah atau penugasan yang diterbitkan Menteri, Pejabat Eselon I atau
Eselon II kepada seseorang dan/atau beberapa orang pejabat/pegawai dalam
melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum.
b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan
Surat Perintah/Surat Tugas dibuat dan ditandatangani oleh
atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
c. Susunan
1) Kepala
Bagian Kepala Surat Perintah/Surat Tugas terdiri
dari:
(a) kop
naskah dinas, yang berisi lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat
negara) atau logo dan nama instansi (untuk nonpejabat negara), ditulis dengan
huruf awal kapital secara simetris;
(b) kata
surat perintah/surat tugas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
(c) nomor,
yang berada di bawah tulisan Surat Perintah/ Surat Tugas.
2) Batang Tubuh
Bagian batang tubuh Surat Perintah/Surat Tugas terdiri dari
hal berikut:
(a) Konsiderans
meliputi pertimbangan dan/atau mengingat; pertimbangan memuat alasan
ditetapkannya Surat
Perintah/Surat Tugas; dasar
memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya Surat Perintah/ Surat
Tugas tersebut.
(b) Diktum
dimulai dengan kata memerintahkan,
ditulis dengan huruf kapital dicantumkan secara simetris, diikuti kata kepada di tepi kiri serta nama dan
jabatan pegawai yang mendapat tugas. Di bawah kata kepada ditulis kata untuk
disertai tugastugas yang harus dilaksanakan.
3) Kaki
Bagian kaki Surat Perintah/Surat Tugas terdiri dari:
(a) tempat
dan tanggal Surat Perintah/Surat Tugas;
(b) nama
jabatan pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf awal kapital pada
setiap awal unsurnya, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
(c) tanda
tangan pejabat yang menugasi;
(d) nama
lengkap pejabat yang menandatangani Surat Perintah/ Surat Tugas, ditulis dengan
huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya;
(e) NIP
(nomor induk pegawai) kecuali Menteri Pekerjaan Umum; (f) cap jabatan/instansi.
d. Distribusi dan Tembusan
1) Surat
Perintah/Surat Tugas disampaikan kepada yang mendapat tugas.
2) Tembusan
Surat Perintah/Surat Tugas disampaikan kepada pejabat/instansi yang terkait.
e. Hal Yang Perlu Diperhatikan
1) Bagian
konsiderans memuat pertimbangan atau dasar.
2) Jika
tugas merupakan tugas kolektif, daftar pegawai yang ditugasi dimasukkan ke
dalam lampiran yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan,
dan keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar